KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) berharap pemerintah mengeluarkan usaha peternakan ayam lokal dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Himpuli menilai, kebijakan pemerintah melarang investasi asing malah tidak mendukung pengembangan usaha peternakan ayam lokal, sebagai substitusi peternakan unggas. Ketua Umum Himpuli Ade M Zulkarnain berharap, landasan kebijakan pemerintah semestinya bersifat promotif dan bukan protektif. Seharusnya, usaha peternakan ayam lokal dicabut dari daftar DNI. "Berikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha peternakan yang berbasis sumber daya genetik negeri sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/11). Selain itu, menurut Ade, saat ini sudah ada beberapa perusahaan peternakan ayam lokal bukan lagi kelas usaha kecil mikro yang perlu dilindungi. Sebab telah melewati batas ketentuan di Undang-Undang (UU) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Di UU UMKM menyebutkan batas maksimal investasi Rp 10 miliar dan omzet paling tinggi Rp 50 miliar per tahun. "Bila mengacu ketentuan itu, usaha peternakan ayam sulit berkembang," katanya.
Himpuli: Cabut DNI dari peternakan unggas lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) berharap pemerintah mengeluarkan usaha peternakan ayam lokal dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Himpuli menilai, kebijakan pemerintah melarang investasi asing malah tidak mendukung pengembangan usaha peternakan ayam lokal, sebagai substitusi peternakan unggas. Ketua Umum Himpuli Ade M Zulkarnain berharap, landasan kebijakan pemerintah semestinya bersifat promotif dan bukan protektif. Seharusnya, usaha peternakan ayam lokal dicabut dari daftar DNI. "Berikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha peternakan yang berbasis sumber daya genetik negeri sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/11). Selain itu, menurut Ade, saat ini sudah ada beberapa perusahaan peternakan ayam lokal bukan lagi kelas usaha kecil mikro yang perlu dilindungi. Sebab telah melewati batas ketentuan di Undang-Undang (UU) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Di UU UMKM menyebutkan batas maksimal investasi Rp 10 miliar dan omzet paling tinggi Rp 50 miliar per tahun. "Bila mengacu ketentuan itu, usaha peternakan ayam sulit berkembang," katanya.