JAKARTA. Pemberantasan investasi ilegal di tanah air masih terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi). Terbaru, giliran Pandawa Group yang dibberi label ilegal dan diduga melanggar UU Perbankan. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan kepada KONTAN, Selasa (15/11) penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto, Pemimpin Pandawa Group dan Pandawa Group adalah aktivitas ilegal. Kini sudah secara resmi dilarang dan apabila dilanggar maka akan ada sanksi hukum yang menyertainya. Hasil ini diraih setelah pada 11 November 2016 lalu, Satgas Waspada Investasi memanggil Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group ke Gedung OJK. Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa Pandawa Group itu fiktif dan semua perjanjian antara nasabah dengan Pandawa Group ditandatangani langsung oleh Salman Nuryanto.
“Yang ada dan sudah jamak di masyarakat itu KSP Pandawa Mandiri Group, kalau untuk koperasi akan dibenahi sehingga berjalan sesuai ketentuan Kementerian Koperasi,” jelas Tongam. Penghimpunan dana yang mengatasnamakan Pandawa Group dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri. Sampai saat ini jumlah dana yang terhimpun sekitar Rp 500 miliar dengan suku bunga imbalan sebesar 10% per bulan. Tercatat dana tersebut dihimpun dari sekitar 1.000 orang masyarakat.