Himsataki Usulkan Program Tata Kelola Pekerja Migran ke Kemenaker



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) mengajukan program baru bernama Two and Two kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Program ini bertujuan memperbaiki tata kelola penempatan tenaga kerja sektor informal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.  

Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo, menjelaskan bahwa program tersebut mencakup perekrutan, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). 

"Usulan kami untuk memperbaiki tata kelola penempatan pekerja migran, karena regulasi pelatihan masih ditangani Kemenaker, meskipun sudah ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)," ujar Tegap dalam keterangannya, Selasa (10/12).  


Baca Juga: Satgas Hilirisasi Diharapkan Bisa Memperbaiki Tata Kelola Supaya Lebih Terpadu

Dalam pertemuan tersebut, Himsataki meminta Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Investasi Pelatihan dan Vokasi. 

Penanaman modal asing di lembaga pelatihan kerja ke luar negeri (LPKLN) dinilai dapat memberikan dampak positif, seperti menurunkan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, memuliakan PMI sebagai aset nasional, dan menambah devisa negara.  

Tegap menekankan pentingnya investasi asing untuk mengurangi praktik percaloan dalam perekrutan pekerja. 

"Jika ada investasi asing dan LPK berstandar internasional, pencari kerja yang ingin ke luar negeri, khususnya ke Saudi, bisa langsung ke LPK tanpa melalui calo. Biaya penempatan pun bisa gratis," jelasnya.  

Program Two and Two terdiri atas dua aspek utama. Pertama, perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi calon pekerja migran. Kedua, perlindungan dan penempatan yang menjadi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). 

Baca Juga: Tata Kelola AI, Ekonomi Digital&Transformasi Tenaga Kerja Jadi Perhatian Pameran AIBP

Menurut Tegap, program ini dirancang untuk memastikan setiap pekerja migran terlindungi dan memiliki kompetensi sesuai standar internasional.  

"Harapan kami, program ini dapat menjadi ekosistem ketenagakerjaan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pilot proyek akan dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," ungkap Tegap.  

Pada kesempatan tersebut, Menaker Yassierli menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengurangi pengangguran melalui penempatan tenaga kerja ke luar negeri. 

Namun, ia menekankan bahwa tenaga kerja harus memiliki kompetensi yang memadai agar dapat bersaing di pasar internasional dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.  

Baca Juga: Ombudsman RI: Kerugian Buruknya Tata Kelola Sawit Indonesia Capai Rp 279,1 Triliun

"Kami akan mengkaji usulan ini untuk memastikan program Two and Two memiliki dasar hukum yang kuat. Pelaksanaan program harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yassierli.  

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri memiliki kompetensi yang memadai. "Tugas kami adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten," tutup Yassierli.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli