Hindari aset kripto ilegal, masyarakat perlu perhatikan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbatasnya pengetahuan masyarakat terhadap instrumen investasi crypto currency (uang kripto) atau crypto aset, masih banyak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Alhasil, masih banyaknya entitas uang kripto ilegal yang dapat ditemukan di Tanah Air. 

Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, sepanjang tahun ini, SWI telah menutup tiga entitas yang melakukan aktifitas ilegal dalam hal perdagangan kripto aset. Pada Januari 2020, SWI menghentikan kegiatan yang dilakukan Editoken dan Give4Dream. Selanjutnya, pada April 2020 SWI juga menghentikan kegiatan Algopack BitAlgo.


CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, untuk menghindari investasi bodong di uang kripto, masyarakat memang harus membeli cyrpto aset di exchange yang terdaftar di Bappebti. 

Baca Juga: Hati-hati, penawaran uang kripto ilegal kini berkembang lewat komunitas

Dia menambahkan, bahwa setiap aset kripto yang diperdagangkan di exchange sudah diperiksa terlebih dahulu sebelum diperdagangkan. Ditambah lagi, exchange yang teregulasi oleh Bappebti akan tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Jadi selalu perhatikan daftar hitam yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan jangan pernah membeli kripto yang ada di dalam daftar hitam,untuk keamanan trader kripto sendiri," jelas dia kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).

Selain itu, masyarakat juga bisa menambah pengetahuan seputar Aset Kripto melalui berbagai materi edukasi, bisa juga melalui Indodax Academy. Dengan begitu, trader kripto bisa terbantu dalam mengambil keputusan, sekaligus membantu masyarakat terhindar dari investasi bodong. 

Indodax Academy adalah program edukasi online yang dilakukan sejak setahun terakhir untuk membantu masyarakat Indonesia agar lebih melek akan blockchain dan aset kripto di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari