KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbatasnya pengetahuan masyarakat terhadap instrumen investasi crypto currency (uang kripto) atau crypto aset, masih banyak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, masih banyaknya entitas uang kripto ilegal yang dapat ditemukan di Tanah Air. Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, sepanjang tahun ini, SWI telah menutup tiga entitas yang melakukan aktifitas ilegal dalam hal perdagangan kripto aset. Pada Januari 2020, SWI menghentikan kegiatan yang dilakukan Editoken dan Give4Dream. Selanjutnya, pada April 2020 SWI juga menghentikan kegiatan Algopack BitAlgo.
Hindari aset kripto ilegal, masyarakat perlu perhatikan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbatasnya pengetahuan masyarakat terhadap instrumen investasi crypto currency (uang kripto) atau crypto aset, masih banyak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, masih banyaknya entitas uang kripto ilegal yang dapat ditemukan di Tanah Air. Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, sepanjang tahun ini, SWI telah menutup tiga entitas yang melakukan aktifitas ilegal dalam hal perdagangan kripto aset. Pada Januari 2020, SWI menghentikan kegiatan yang dilakukan Editoken dan Give4Dream. Selanjutnya, pada April 2020 SWI juga menghentikan kegiatan Algopack BitAlgo.