KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2020 sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Menkeu mengatakan makin cepat wajib pajak lapor SPT Tahunan, maka akan terhindar dari gangguan server yang biasanya terjadi di akhir periode pelaporan. Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan PPh 2020 untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) pada 31 Maret 2021. Sementara untuk WP badan atau korporasi yakni 30 April 2021. “Diharapkan dapat lebih awal untuk menghindari terjadinya gangguan di akhir-akhir periode. Untuk WPOP kalau bisa dilakukan di pekan ini, sebelum jumlah volume SPT yang melaporkan secara elektronik menumpuk di akhir,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Penyampaian SPT Tahunan, Senin (8/3).
Hindari gangguan server, Menkeu imbau wajib pajak segera lapor SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2020 sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Menkeu mengatakan makin cepat wajib pajak lapor SPT Tahunan, maka akan terhindar dari gangguan server yang biasanya terjadi di akhir periode pelaporan. Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan PPh 2020 untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) pada 31 Maret 2021. Sementara untuk WP badan atau korporasi yakni 30 April 2021. “Diharapkan dapat lebih awal untuk menghindari terjadinya gangguan di akhir-akhir periode. Untuk WPOP kalau bisa dilakukan di pekan ini, sebelum jumlah volume SPT yang melaporkan secara elektronik menumpuk di akhir,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Penyampaian SPT Tahunan, Senin (8/3).