Hindari gangguan server, Menkeu imbau wajib pajak segera lapor SPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2020 sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Menkeu mengatakan makin cepat wajib pajak lapor SPT Tahunan, maka akan terhindar dari gangguan server yang biasanya terjadi di akhir periode pelaporan. Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan PPh 2020 untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) pada 31 Maret 2021. Sementara untuk WP badan atau korporasi yakni 30 April 2021.

“Diharapkan dapat lebih awal untuk menghindari terjadinya gangguan di akhir-akhir periode. Untuk WPOP kalau bisa dilakukan di pekan ini, sebelum jumlah volume SPT yang melaporkan secara elektronik menumpuk di akhir,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Penyampaian SPT Tahunan, Senin (8/3).


Baca Juga: Potensi pajak dari industri mamin, farmasi, dan alkes juga diincar Ditjen Pajak

Menkeu menyampaikan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring yakni lewat e-filing kanal milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini mengingat untuk memilimalisasi penyebaran virus corona apabila SPT Tahunan dilaporkan secara langsung.

Adapun, Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020, Senin (8/3) secara serentak di Aula Mezanine Kemenkeu.

Sebagai info, hingga Jumat tanggal 5 Maret 2021 pukul 13.35 WIB, realisasi penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 mencapai 4.920.341 wajin pajak, turun 6,41% dari periode sama tahun lalu sebanyak 5.257.738 wajib pajak.

Baca Juga: Insentif PPnBM dinilai tidak efektif kerek penjualan mobil, ini alasannya

Penurunan jumlah tersebut, berimplikasi pada realisasi penyampaian SPT Tahunan lewat e-filing yang hanya 4.726.861 wajib pajak, lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.022.913 wajib pajak. Tetapi, penyampaian SPT Tahunan secara manual turun dari sebelumnya 234.825 menjadi 193.480 wajib pajak.

Selanjutnya: Tax ratio turun terus, ini kata pengamat pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi