Hindari jeratan rentenir online, pastikan fintech sudah terdaftar di OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 1.026 entitas financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal sepanjang tahun 2020. Agar tak terjerat fintech ilegal atau rentenir online, masyarakat harus mengikuti informasi dan sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

“OJK  melakukan penutupan aplikasi fintech ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” jelas Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).  Terbaru per awal Juni 2021, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 fintech ilegal.

Menurut Bhima, pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan  kanibal  pinjaman lembaga keuangan formal. Dan  di sisi lain menjebak nasabahnya. “Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro koperasi dan bank perkreditan rakyat (BPR). Tetapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat,” terangnya. Di sisi lain, Bhima mengemukakan pemerintah menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal. Maklum kereka cepat berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru. 


Jika masyarakat bermasalah dengan fintech legal,  bisa mengadu kepada OJK. Sementara pinjol ilegal ini urusan pihak kepolisian. “Seecara kontrak perjanjian kredit tidak sah. Apabila disertai pengancaman, meneror dan mengancam maka ranahnya sudah masuk ke pidana,” jelasnya lagi. 

Bhima mengatakan, salah satu cara menjerat pelaku usaha fintech ilegal adalah   mensahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi. Calon beleid ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian