Hindari Kecelakaan, KAI Imbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan



 MOMSMONEY.ID - Baru-baru ini, kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain kembali berulang. KAI meminta setiap pihak lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Pada Minggu (19/11), terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah.

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut. Seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.


Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis, Senin (20/11).

Baca Juga: 5 Cara Menebalkan Alis dan Bulu Mata dengan Bahan Alami, Wajib Coba

KAI pun meminta masing-masing pihak sesuai dengan kewenangannya agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak  untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar Didiek.

"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," imbuhnya.

Kereta api memiliki  jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Baca Juga: Seni Jadi Bagian Tak Terpisahkan dalam Kehidupan Manusia

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI mengimbau agar pemda, Kemenhub, dan Kementerian PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang.

Caranya, dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lidya Yuniartha