JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera disahkan sebagai payung hukum yang menaungi Crisis Management Protocol (CMP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa CMP sudah efektif, namun negara membutuhkan UU yang mengaturnya. "Perlu diberikan suatu perlindungan hukum untuk mengambil kebijakan. Karena ini proses pengambilan kebijakan yang berisiko yang tentunya tidak akan mudah diatasi begitu saja," ucap Bambang pada Seminar Protokol Manajemen Krisis di Hotel Crowne, Rabu, (30/1). Disebut Bambang bahwa RUU JPSK ini sudah masuk Prolegnas, namun masih membutuhkan diskusi lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Menteri Keuangan sedang mencoba berdiskusi dengan DPR agar UU JPSK bisa berlanjut. Supaya pembahasan berjalan lebih lancar," terangnya.
Hindari krisis, pemerintah butuh payung hukum
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera disahkan sebagai payung hukum yang menaungi Crisis Management Protocol (CMP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa CMP sudah efektif, namun negara membutuhkan UU yang mengaturnya. "Perlu diberikan suatu perlindungan hukum untuk mengambil kebijakan. Karena ini proses pengambilan kebijakan yang berisiko yang tentunya tidak akan mudah diatasi begitu saja," ucap Bambang pada Seminar Protokol Manajemen Krisis di Hotel Crowne, Rabu, (30/1). Disebut Bambang bahwa RUU JPSK ini sudah masuk Prolegnas, namun masih membutuhkan diskusi lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Menteri Keuangan sedang mencoba berdiskusi dengan DPR agar UU JPSK bisa berlanjut. Supaya pembahasan berjalan lebih lancar," terangnya.