KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia ini masih bisa menarik kendaraan tanpa melalui pengadilan negeri, perusahaan leasing (multifinance) akan lebih hati-hati dalam mengeksekusi hak fidusianya. Permasalahan muncul ketika debitur tidak membayar angsuran dan macet. Dalam praktiknya terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraannya hingga adanya akses. Baca Juga: Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet
Hindari masalah soal fidusia, bunga multifinance bisa saja naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia ini masih bisa menarik kendaraan tanpa melalui pengadilan negeri, perusahaan leasing (multifinance) akan lebih hati-hati dalam mengeksekusi hak fidusianya. Permasalahan muncul ketika debitur tidak membayar angsuran dan macet. Dalam praktiknya terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraannya hingga adanya akses. Baca Juga: Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet