Hindari Namanya Dipakai Orang Lain, KPU Minta Pemilih Isi Daftar Hadir di TPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan agar pemilih mengisi daftar hadir ketika tiba di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).

"Sebelum menggunakan hak pilih kami mengharapkan para pemilih mengisi daftar hadir untuk memastikan bahwa kehadirannya itu sudah tercatat," kata Hasyim dalam pidatonya, Selasa (13/2/).

Baca Juga: Pemerintah Blokir Belanja Barang Hingga Modal, Sri Mulyani Beri Penjelasan


"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan memilih adalah cuma satu kali," ia menambahkan.

Sebelum ke TPS, Hasyim meminta agar setiap pemilih datang ke TPS tempat dirinya terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih dapat mengecek di mana TPS tempat ia terdaftar melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: 14 Februari 2024 Hari Spesial, Yuk Serbu Promo Pemilu 2024 & Valentine

Sementara itu, pemilih yang tidak pernah terdaftar di dalam DPT atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, hasil pindah TPS), tetap diperkenankan menggunakan hak pilihnya sejam sebelum TPS ditutup atau pada pukul 12.00-13.00.

Mereka akan terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka harus datang ke TPS sesuai dengan alamatnya di KTP.

Nantinya, di dalam daftar hadir tersebut, pemilih mengisi sesuai di mana dirinya terdaftar, apakah di DPT, DPTb, atau DPK.

Setelahnya, sesudah duduk menunggu giliran, pemilih akan dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara.

Baca Juga: Hari Ini Nyoblos Pemilu 2024, BMKG Prakirakan Hujan Deras di Beberapa Wilayah

KPU meminta agar pemilih membuka dulu surat suara tersebut dan memastikan seluruhnya dalam kondisi baik sebelum masuk ke dalam bilik suara.

"Nanti setelah kegiatan mencoblos di bilik suara, kami berharap juga surat suara dilipat dengan baik dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan peruntukannya," kata Hasyim.

"Jadi surat suara untuk pemilu presiden dimasukkan ke kotak suara pemilu presiden, surat suara Pemilu DPR juga dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilu DPR, dan surat suara DPD dimasukkan ke dalam kotak suara DPD, surat suara DPR provinsi dimasukkan ke kotak suara DPR di provinsi, demikian juga surat suara pemilu DPRD dimasukkan ke kotak suara DPRD," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Pemilih Isi Daftar Hadir di TPS, Cegah Namanya Dipakai Orang Lain"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto