KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pan Brothers Tbk (
PBRX) berhasil menghindari kepailitan setelah memperoleh persetujuan dari lebih dari 90% kreditur untuk merestrukturisasi utang yang nilainya mencapai Rp 8,6 triliun. Keputusan tersebut diumumkan setelah pemungutan suara dalam sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta pada Selasa (18/12). Sidang ini merupakan babak baru dalam proses restrukturisasi utang PBRX yang terdaftar dengan nomor perkara 331/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pengambilan voting proposal perdamaian telah menghasilkan lebih dari 90% suara mendukung rencana restrukturisasi yang diajukan perusahaan.
Hakim Khusaini, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa hasil voting ini akan diformalkan dalam rapat konsultatif yang dijadwalkan pada 23 Desember 2024. Keputusan ini menjadi angin segar bagi PBRX yang mempekerjakan sekitar 27.000 karyawan di Indonesia, khususnya di sektor manufaktur yang kini tengah menghadapi krisis.
Baca Juga: Sidang Voting PKPU Pan Brothers Diperpanjang 14 Hari Dalam rencana restrukturisasi tersebut, PBRX menawarkan opsi penyelesaian utang kepada pemegang obligasi, termasuk mengonversi obligasi yang ada dengan kupon 7,625% menjadi obligasi baru dengan jangka waktu 15 tahun dan bunga tahunan sebesar 1%. Perusahaan juga mengusulkan pengaturan ulang utang sindikasi dengan pembayaran dalam dua tranche, masing-masing dalam jangka waktu 11 dan 15 tahun. Perwakilan PBRX menolak untuk mengomentari keputusan tersebut karena perusahaan akan menunggu pengadilan untuk menyetujui hasilnya. Utang utama yang menjadi fokus penyelesaian adalah obligasi berdenominasi dolar AS senilai US$ 171,1 juta yang jatuh tempo pada Desember 2025 serta fasilitas sindikasi sebesar US$ 138,4 juta. Proses restrukturisasi ini merupakan yang kedua kalinya bagi PBRX dalam 3 tahun terakhir, setelah sebelumnya melakukan restrukturisasi utang sebesar US$ 310 juta pada akhir 2021, akibat dampak pandemi yang menghantam sektor tekstil global. Sebelummya, Anne Patricia Susanto, Wakil Direktur Utama PBRX, menyatakan bahwa keberhasilan proses restrukturisasi ini akan sangat berpengaruh terhadap performa keuangan perusahaan di masa mendatang, dengan proyeksi pemulihan kinerja yang diharapkan tercapai pada 2030. Di sisi operasional, Anne menyampaikan bahwa fokus PBRX tetap pada ekspor, meskipun terjadi peningkatan produk impor di pasar domestik. Sebagai eksportir dengan jaringan pelanggan global di lebih dari 160 negara, Pan Brothers telah terbiasa bersaing dengan produsen tekstil dari berbagai negara. Perusahaan pun terus melayani permintaan dari merek-merek global yang tersebar di banyak negara, seperti China, Vietnam, dan Kamboja. "Kami akan tetap konsisten dalam fokus ekspor, yang menjadi prioritas utama kami. Melalui penerapan industri termasuk otomatisasi, digitalisasi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, kami mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing di pasar global," jelas Anne kepada Kontan, beberapa waktu lalu.
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, manajemen PBRX juga memaparkan rencana bisnis mereka yang mencakup proyeksi penurunan penjualan pada 2025 akibat keterbatasan modal kerja, tetapi memprediksi pemulihan yang signifikan pada periode 2026-2030. Meski sektor tekstil global menghadapi ketidakpastian, PBRX optimis dapat memanfaatkan peluang yang muncul, khususnya dengan menurunnya dominasi China di pasar garmen global dan ketidakstabilan politik di beberapa negara penghasil tekstil utama, seperti Bangladesh. Pemerintah Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk mendukung sektor manufaktur, dengan fokus menjaga kesejahteraan pekerja dan mengatasi krisis yang melanda industri tekstil. PBRX berharap, dengan selesai tepat waktu pada 22 November 2024, proses PKPU ini akan memperkuat posisi keuangan dan memulihkan kepercayaan pelanggan global.
Artinya keputusan ini memberikan harapan baru bagi PBRX untuk terus beroperasi dan memperbaiki kondisi finansialnya dalam menghadapi tantangan global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari