JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penjualan lahan mikilnya. Pasalnya, Akil menjual lahannya kepada pembeli dengan dilakukan secara langsung, tanpa notaris.Awalnya Akil mengaku dirinya menjual tiga bidang tanah dengan luas masing-masing 11.700 meter persegi (m2) dilakukan secara langsung kepada pembeli. Hal tersebut ia lakukan lantaran tanah masih dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat tanah."Langsung kepada pembeli karena ini tanah kan masih dalam bentuk SKT," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).Lebih lanjut menurut Akil, ia memiliki bukti atas transaksi tersebut, yakni berupa kuitansi. Namun tak ada notaris ataupun pejabat daerah setempat seperti Kepala Desa atau Ketua RT dan RW yang menyaksikan transaksi tersebut."Karena kan diserahkan langsung dengan surat itu kepada pembeli berikut dokumen PBB-nya (Pajak Bumi dan Bangunan)," kata Akil.Akil kembali berkilah bahwa penjualan lahan yang masih dalam bentuk SKT tidak mewajibkan adanya kesaksian dari notaris. Menurutnya, apa yang telah dilakukannya bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.Mendengar pengakuan Akil, sontak Jaksa bertanya soal pajak dari penjualan lahan tersebut karena penjualan yang dilakukan secara langsung tidak memungut pajak. Namun demikian, Akil lagi-lagi berkelit. "Transaksinya dilakukan secara tunai, kan ada pajak tanahnya. Uangnya ditaruh di bank kan ada pajaknya juga, ada bunganya," kilahnya.Ketika disinggung jaksa soal penjualan langsung tersebut untuk mengindari pajak, Akil sempat marah. "Tadi pertanyaan saudara apakah saya membayar pajak atau tidak, saya bilang tidak. Kenapa tidak? ya karena memang transaksinya langsung. Saudara tidak bisa berkesimpulan saya menghindar membayar pajak," kata Akil kepada jaksa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hindari pajak, Akil jual tanah tanpa notaris
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penjualan lahan mikilnya. Pasalnya, Akil menjual lahannya kepada pembeli dengan dilakukan secara langsung, tanpa notaris.Awalnya Akil mengaku dirinya menjual tiga bidang tanah dengan luas masing-masing 11.700 meter persegi (m2) dilakukan secara langsung kepada pembeli. Hal tersebut ia lakukan lantaran tanah masih dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat tanah."Langsung kepada pembeli karena ini tanah kan masih dalam bentuk SKT," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).Lebih lanjut menurut Akil, ia memiliki bukti atas transaksi tersebut, yakni berupa kuitansi. Namun tak ada notaris ataupun pejabat daerah setempat seperti Kepala Desa atau Ketua RT dan RW yang menyaksikan transaksi tersebut."Karena kan diserahkan langsung dengan surat itu kepada pembeli berikut dokumen PBB-nya (Pajak Bumi dan Bangunan)," kata Akil.Akil kembali berkilah bahwa penjualan lahan yang masih dalam bentuk SKT tidak mewajibkan adanya kesaksian dari notaris. Menurutnya, apa yang telah dilakukannya bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.Mendengar pengakuan Akil, sontak Jaksa bertanya soal pajak dari penjualan lahan tersebut karena penjualan yang dilakukan secara langsung tidak memungut pajak. Namun demikian, Akil lagi-lagi berkelit. "Transaksinya dilakukan secara tunai, kan ada pajak tanahnya. Uangnya ditaruh di bank kan ada pajaknya juga, ada bunganya," kilahnya.Ketika disinggung jaksa soal penjualan langsung tersebut untuk mengindari pajak, Akil sempat marah. "Tadi pertanyaan saudara apakah saya membayar pajak atau tidak, saya bilang tidak. Kenapa tidak? ya karena memang transaksinya langsung. Saudara tidak bisa berkesimpulan saya menghindar membayar pajak," kata Akil kepada jaksa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News