KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan empat puluh tujuh negara. Beleid tersebut akan memberikan kemudahan bagi Indonesia dalam rangka penentuan pajak dengan perusahaan multinasional asal negara terkait. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba. Baca Juga: Perluasan cakupan fasilitas tax allowance berlaku 13 Desember 2019
Hindari pajak berganda, Jokowi sahkan tax treaty dengan 47 negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan empat puluh tujuh negara. Beleid tersebut akan memberikan kemudahan bagi Indonesia dalam rangka penentuan pajak dengan perusahaan multinasional asal negara terkait. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba. Baca Juga: Perluasan cakupan fasilitas tax allowance berlaku 13 Desember 2019