KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan empat puluh tujuh negara. Beleid tersebut akan memberikan kemudahan bagi Indonesia dalam rangka penentuan pajak dengan perusahaan multinasional asal negara terkait. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba. Baca Juga: Perluasan cakupan fasilitas tax allowance berlaku 13 Desember 2019
Pemerintah menimbang, payung hukum tersebut berguna untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba secara serentak, tersinkronisasi, dan efisien, diperlukan suatu instrumen yang bersifat multilateral. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Baharudin mengatakan, Perpres tersebut akan memodifikasi aturan P3B di Indonesia. Secara substansi Multilateral Instrument (MLI) akan menambahkan ketentuan anti penghindaran pajak yang tidak ada di P3B sebelumnya. Sehingga, manfaat ke depan yang akan dirasakan, bahwa Indonesia tidak perlu melakukan negosiasi P3B satu per satu ke setiap negara.Langkah selanjutnya, Arif mengaku akan mengirimkan instrumen ratifikasi tersebut kepada Organizaton of Economic Coopration and Development (OECD).