JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Djoko Susilo mengaku sengaja mengalihkan kepemilikan hartanya kepada sejumlah kerabat untuk menghindari kewajiban membayar pajak progresif kendaraan bermotor. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi tudingan jaksa penuntut umum KPK atas pengalihan sejumlah mobil miliknya. Jenderal bintang dua itu pun membenarkan kalau dirinya memang mengalihkan kepemilikan sejumlah mobil ke keluarga istri keduanya Mahdiana. Menurut Djoko, ia pernah terlibat saat pembahasan penerapan aturan progresif ketika menjabat sebagai Dirlantas Polda Metrojaya. Kata dia, pajak progresif sudah direncakan sejak tahun 2004 tapi baru diterapkan di tahun 2011. Bahkan tak hanya itu, untuk menghindari aturan kesamaan alamat pajak progresif kendaraan bermotor, ia pun mengaku sengaja memilih kerabat istrinya saat pengalihan. Djoko menyadari kalau hartanya dialihkan pada anak atau istrinya maka dirinya akan tetap terkena beban membayar pajak. "Kalau pajak progresif dikenakan nama dan alamat. Kalau nama lebih dari lebih dari satu kena, kalau alamat lebih dari satu kena. Jadi kalau kami pakai atas nama keluarga (anak dan istri) itu juga akan kena," urainya. Kendaraan yang dialihkan kepemilikannya pada kerabat istri keduanya Mahdiana terdiri dari mobil Fortuner, mobil Kijang Inova, mobil Jeep Wrangler, mobil Toyota Harrier dan mobil Nissan Serena. Mobil Fortuner dialihkan atas nama adik iparnya Novi, mobil Jeep Wrangler atas nama adik iparnya Bambang, mobil Nissan Serena atas nama ibu mertuanya Siti Maropah dan mobil Toyota Harrier atas nama paman istrinya Zaenal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hindari pajak kendaraan, Djoko alihkan harta
JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Djoko Susilo mengaku sengaja mengalihkan kepemilikan hartanya kepada sejumlah kerabat untuk menghindari kewajiban membayar pajak progresif kendaraan bermotor. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi tudingan jaksa penuntut umum KPK atas pengalihan sejumlah mobil miliknya. Jenderal bintang dua itu pun membenarkan kalau dirinya memang mengalihkan kepemilikan sejumlah mobil ke keluarga istri keduanya Mahdiana. Menurut Djoko, ia pernah terlibat saat pembahasan penerapan aturan progresif ketika menjabat sebagai Dirlantas Polda Metrojaya. Kata dia, pajak progresif sudah direncakan sejak tahun 2004 tapi baru diterapkan di tahun 2011. Bahkan tak hanya itu, untuk menghindari aturan kesamaan alamat pajak progresif kendaraan bermotor, ia pun mengaku sengaja memilih kerabat istrinya saat pengalihan. Djoko menyadari kalau hartanya dialihkan pada anak atau istrinya maka dirinya akan tetap terkena beban membayar pajak. "Kalau pajak progresif dikenakan nama dan alamat. Kalau nama lebih dari lebih dari satu kena, kalau alamat lebih dari satu kena. Jadi kalau kami pakai atas nama keluarga (anak dan istri) itu juga akan kena," urainya. Kendaraan yang dialihkan kepemilikannya pada kerabat istri keduanya Mahdiana terdiri dari mobil Fortuner, mobil Kijang Inova, mobil Jeep Wrangler, mobil Toyota Harrier dan mobil Nissan Serena. Mobil Fortuner dialihkan atas nama adik iparnya Novi, mobil Jeep Wrangler atas nama adik iparnya Bambang, mobil Nissan Serena atas nama ibu mertuanya Siti Maropah dan mobil Toyota Harrier atas nama paman istrinya Zaenal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News