Hindari pelanggaran penagihan utang, AFPI: Debt collector fintech disertifikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari ini tenaga penagih atau dikenal dengan debt collector dari fintech lending menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan ada kasus yang menimpa salah guru TK di Malang, Melati yang mengaku diteror oleh debt collector dari 24 fintech lending dan akhirnya menyebabkan trauma.

Perlu diketahui, Melati ini meminjam dana dari 5 fintech yang menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara untuk 19 fintech lending lainnya dinilai merupakan fintech ilegal.

Menanggapi kasus dari Melati tersebut, AFPI menilai, hingga saat ini selalu melakukan sertifikasi terhadap debt collector baik yang berasal perusahaan fintech itu sendiri maupun dari pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam proses penagihan yang sering diadukan nasabah.


“Ini adalah upaya kita untuk memastikan anggota AFPI untuk menjalani bisnis dengan cara penagihan yang sesuai etika,” ujar Ketua Klaster Multiguna AFPI, Rina Apriana dalam acara virtual, Jumat (21/5).

Baca Juga: Delapan fintech kembalikan status terdaftar, begini penjelasan OJK

Rina juga menambahkan, saat ini AFPI juga senantiasa mengingatkan anggotanya untuk melakukan etika penagihan yang benar. 

Dalam hal ini, tenaga penagih tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, dan mempermalukan. Ia juga menyebutkan, dalam proses penagihan juga tidak boleh melakukan penyebaran data pribadi.

“Etika-etika ini harus dipatuhi oleh anggota dari AFPI sendiri dan ini yang membedakan fintech lending yang legal dengan fintech lending yang ilegal,” tambah Rina.

Untuk antisipasi adanya penagihan, AFPI bilang pemain fintech lending legal selalu menyeleksi peminjam yang hendak melakukan pinjaman dengan credit scoring yang ketat.

“Memang kebutuhan kredit banyak sekali, tapi tidak semuanya kita terima untuk diberikan kredit. Kita selalu evaluasi data peminjam untuk melihat kemampuan bayarnya berbeda dengan fintech ilegal yang persyaratannya mudah. Harapannya dengan hal ini nasabah yang gagal bayar bisa terjaga," pungkas Rina.

Selanjutnya: Kembali meresahkan, ini daftar lengkap pinjol ilegal terbaru per April 2021 di OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi