KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari ini tenaga penagih atau dikenal dengan debt collector dari fintech lending menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan ada kasus yang menimpa salah guru TK di Malang, Melati yang mengaku diteror oleh debt collector dari 24 fintech lending dan akhirnya menyebabkan trauma. Perlu diketahui, Melati ini meminjam dana dari 5 fintech yang menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara untuk 19 fintech lending lainnya dinilai merupakan fintech ilegal. Menanggapi kasus dari Melati tersebut, AFPI menilai, hingga saat ini selalu melakukan sertifikasi terhadap debt collector baik yang berasal perusahaan fintech itu sendiri maupun dari pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam proses penagihan yang sering diadukan nasabah.
Hindari pelanggaran penagihan utang, AFPI: Debt collector fintech disertifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari ini tenaga penagih atau dikenal dengan debt collector dari fintech lending menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan ada kasus yang menimpa salah guru TK di Malang, Melati yang mengaku diteror oleh debt collector dari 24 fintech lending dan akhirnya menyebabkan trauma. Perlu diketahui, Melati ini meminjam dana dari 5 fintech yang menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara untuk 19 fintech lending lainnya dinilai merupakan fintech ilegal. Menanggapi kasus dari Melati tersebut, AFPI menilai, hingga saat ini selalu melakukan sertifikasi terhadap debt collector baik yang berasal perusahaan fintech itu sendiri maupun dari pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam proses penagihan yang sering diadukan nasabah.