KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan baru itu sudah diterapkan mulai Jumat (15/5), di Terminal 2 dan Terminal 3. Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekwensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat. “Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru,” ujar Awaluddin dalam siaran pers yang diterima kontan.co.id, Sabtu (16/5).
Hindari penumpukan antrean, Bandara Soetta batasi frekwensi penerbangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan baru itu sudah diterapkan mulai Jumat (15/5), di Terminal 2 dan Terminal 3. Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekwensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat. “Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru,” ujar Awaluddin dalam siaran pers yang diterima kontan.co.id, Sabtu (16/5).