KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meyakini account representative pajak dapat bekerja dengan baik di tengah pandemi corona meski tanggung jawab mereka bertambah dikarenakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah. Setidaknya pemerintah mengganggarkan insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha. Rinciannya, pertama, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun. Kedua, PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun. Ketiga, pembebasan PPh pasal 22 impor sebesar Rp 14,75 triliun. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 25% dengan alokasi anggaran Rp 14,4 triliun. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN senilai Rp 5,8 triliun.
Hindari penyalahgunaan insentif pajak oleh wajib pajak, ini upaya kantor pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meyakini account representative pajak dapat bekerja dengan baik di tengah pandemi corona meski tanggung jawab mereka bertambah dikarenakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah. Setidaknya pemerintah mengganggarkan insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha. Rinciannya, pertama, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun. Kedua, PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun. Ketiga, pembebasan PPh pasal 22 impor sebesar Rp 14,75 triliun. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 25% dengan alokasi anggaran Rp 14,4 triliun. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN senilai Rp 5,8 triliun.