KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai Pelunasan Tanpa Tatap Muka/Non Teller Jemaah Haji Reguler yang terbit pada tanggal 27 Maret 2020, BRIsyariah sebagai salah satu bank penerima Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) menutup sementara waktu pelunasan BPIH melalui teller di kantor BRIsyariah dan Kantor Layanan Syariah BRI di seluruh Indonesia. Penutupan ini berlaku pada tanggal 27-31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020, pelayanan pelunasan BPIH dilakukan melalui mekanisme online. Baca Juga: Sejak covid-19, transaksi mobile banking BRIsyariah (BRIS) naik 5%
“Kami sampaikan kepada nasabah yang hendak melunasi BPIH, sementara waktu hanya dapat dilakukan secara online melalui internet banking dan mobile banking,” ujar Mulyatno Rachmanto selaku Sekretaris Perusahaan BRIsyariah. “Mobile banking kami, BRIS Online, sudah bisa melayani pelunasan haji secara daring. Nasabah cukup mengakses BRIS Online dari gawainya, memilih menu pelunasan haji, dan memasukkan nomor porsi hajinya. Internet banking kami juga sudah dapat digunakan untuk pelunasan BPIH.”