KONTAN.CO.ID - Perusahaan gadai ternama nasional, PT Pegadaian atau Pegadaian, punya berbagai program yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu entitas Holding Ultra Mikro (UMi) itu menawarkan Gadai Sertifikat berbasis syariah untuk pembiayaan atau pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat sertifikat hak milik (SHM) serta hak guna bangunan (HGB). Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono menjelaskan, layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian memiliki sederet keunggulan, di antaranya Gadai Sertifikat sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dan proses pengajuan gadai sertifikat cukup mudah. Nasabah cukup memberikan jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM. Selain itu, apabila memilih Gadai Sertifikat maka nilai pinjaman yang diperoleh bisa mencapai Rp200 juta. Melansir situs resmi Pegadaian, setelah berhasil menggadaikan sertifikat tanah, maka penggadai bisa memilih opsi pembayaran angsuran per bulannya. Adapun opsi yang ditawarkan Pegadaian di antaranya angsuran reguler, yakni pembayaran rutin setiap bulan dengan tenor 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan dan 60 bulan.
Hindari Riba, Nasabah Bisa Manfaatkan Gadai Sertifikat Berbasis Syariah Pegadaian
KONTAN.CO.ID - Perusahaan gadai ternama nasional, PT Pegadaian atau Pegadaian, punya berbagai program yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu entitas Holding Ultra Mikro (UMi) itu menawarkan Gadai Sertifikat berbasis syariah untuk pembiayaan atau pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat sertifikat hak milik (SHM) serta hak guna bangunan (HGB). Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono menjelaskan, layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian memiliki sederet keunggulan, di antaranya Gadai Sertifikat sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dan proses pengajuan gadai sertifikat cukup mudah. Nasabah cukup memberikan jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM. Selain itu, apabila memilih Gadai Sertifikat maka nilai pinjaman yang diperoleh bisa mencapai Rp200 juta. Melansir situs resmi Pegadaian, setelah berhasil menggadaikan sertifikat tanah, maka penggadai bisa memilih opsi pembayaran angsuran per bulannya. Adapun opsi yang ditawarkan Pegadaian di antaranya angsuran reguler, yakni pembayaran rutin setiap bulan dengan tenor 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan dan 60 bulan.