Hindari risiko likuidasi, nasabah Jiwasraya ini pilih ikut program restrukturisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah merilis restrukturisasi polis nasabah secara keseluruhan. Tak sedikit nasabah menolak program tersebut, namun terdapat juga nasabah yang memilih ikut lantaran menghindari risiko saat Jiwasra dilikuidasi.

Achmad Fachrodji, salah seorang pemegang polis Jiwasraya mengaku menerima dan mengikuti restrukturisasi yang telah ditawarkan. Ia telah menjadi nasabah Jiwasraya sejak 1989.

Sebelum kasus gagal Jiwasraya mencuat ke publik, Achmad mengaku sudah berkali-kali mencairkan polis. Ada yang digunakan untuk pendidikan anak bahkan untuk menunaikan ibadah haji. Namun, 8 polis yang masih ia pegang ikut mengalami gagal bayar, termasuk polis saving plan.


“Nilainya cukup besar, ada 8 polis yang saya miliki. Semua jenis saya ada, termasuk saving plan. Program restrukturisasi saya pikir sebagai win-win solution, ketimbang opsi Jiwasraya harus dilikuidasi,” ujarnya kepada Kontan.co.id pada Kamis (7/1).

Baca Juga: Pengamat: Program restrukturisasi Jiwasraya ada plus dan minus bagi pemegang polis

Lanjutnya, bila Jiwasraya dilikuidasi maka pemegang polis hanya dapat pengembalian dana kurang dari 20%. Ia pun tidak tahun kapan dana tersebut akan dikembalikan karena akan melalui proses pengadilan kepailitan yang panjang dan penjualan sisa aset Jiwasraya.

Ia menilai, kepastian waktu pengembalian dana merupakan hal yang paling penting bagi para pemegang polis. Kepastian waktu ini telah dimuat dalam tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya.

“Satelah ada pengumuman resmi restrukturisasi. Kami berharap program restrukturisasi segera bisa dijalankan untuk bisa memberi kepastian kepada Kami. Saat ini kami sedang melakukan registrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Asuransi Jiwaraya untuk program jangka panjang R. Mahelan Prabantarika menjelaskan, nasib nasabah atau pemegang polis asuransi Saving Plan Jiwasraya yang menolak restrukturisasi.

Mereka yang menolak restrukturisasi yang ditawarkan maka akan tetap menjadi nasabah atau pemegang polis dari PT Asuransi Jiwasraya, alias tidak akan pindah ke IFG Life.

"Bila nasabah polis semacam ini (yang menolak dan tidak mengambil keputusan), maka mereka akan ditinggal di Jiwasraya. Jiwasraya sendiri nanti rencananya dari  izinnya akan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Mahelan.

Jika izin dikembalikan ke otoritas, dalam hal ini OJK akan menyerahkan keputusan berikut kewajiban yang tersisa ke pemegang saham yakni Menteri Keuangan.

Jika kelak keputusan pemegang saham atau menteri keuangan adalah melikuidasi Jiwasraya, nasabah atau pemegang polis baru akan menerima pengembalian polis setelah proses likuidasi selesai. Proses likuidisi umumnya memakan waktu panjang dan ada proses penjualan aset-aset yang juga membutuhkan waktu.

Manajemen jika harus menyelesaikan kewajibannya dari penjualan aset-aset yang masih dimilikinya yang posisi aset-asetnya belum tentu bersih.

Merujuk masalah Jiwasaraya, ada aset Jiwasraya senilai kurang lebih Rp 3 triliun yang belum jelas posisinya (unclean dan unclear).

Selanjutnya: Jiwasraya: Ada empat keuntungan bagi pemegang polis yang ikut program restrukturisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat