KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online baik melalui e-Filing maupun e-form. "Ini untuk menghindari risiko server overload dan gagal atau terlambat lapor," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3). Batas penyampaian SPT tahun pajak 2018 tertanggal 31 Maret 2019 akan jatuh pada hari Minggu. Wajib pajak dapat mengakses e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id
Hindari risiko overload, DJP imbau wajib pajak segera lapor SPT pajak secara online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online baik melalui e-Filing maupun e-form. "Ini untuk menghindari risiko server overload dan gagal atau terlambat lapor," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3). Batas penyampaian SPT tahun pajak 2018 tertanggal 31 Maret 2019 akan jatuh pada hari Minggu. Wajib pajak dapat mengakses e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id