Hindari saling bajak agen, ini yang dilakukan AAJI dan AAUI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat bakal merilis Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Ketentuan ini bakal memungkinkan asuransi umum menjual produk PAYDI yang lebih dahulu dipasarkan oleh asuransi jiwa.

Salah satu syarat dalam rancangan SE itu menyebutkan, PAYDI harus dijual oleh agen maupun non-agen yang telah memiliki sertifikasi agen PAYDI. Agar menghindari terjadinya pembajakan agen yang telah asuransi jiwa, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAJI) jalin kerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Ketua Umum AAUI Hastanto S M Widodo menyatakan saat ini asuransi umum belum memiliki lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang bisa memproses sertifikasi pemasar PAYDI. Oleh sebab itu, AAUI mengandeng LSP milik AAJI untuk hal tersebut, namun pengeluaran sertifikasi ini tetap dari AAUI.


Baca Juga: Sepanjang 2020, Asabri bayar klaim Rp 1,6 triliun

“AAUI lagi proses untuk membangun lembaga sertifikasi profesi miliki AAUI, dengan memproses ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk lisensi operasional LSP AAUI. Agar ke depannya menangani sertifikasi PAYDI,” ujar Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe pada Jumat (5/2).

Pada tahap pertama kerjasama antara AAUI dengan LSP AAJI dalam sertifikasi pemasar PAYDI asuransi umum ini telah melibatkan sekitar 20 agen asuransi umum. Semua pemasar PAYDI yang telah lulus sertifikasi tersebut kemudian mendapatkan lisensi memasarkan PAYDI dari AAUI, dan dilaporkan ke OJK.

Selanjutnya: PasarPolis bantu 11% populasi Indonesia terinklusi asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .