Hindari Sanksi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan.  Dalam prosesnya, otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yakni 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

Namun, apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.


"Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Minggu (14/4).

Baca Juga: Sebanyak 13,33 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Dari penjelasan tersebut, bila batas waktu untuk WP OP adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Mei. Sementara, jika batas untuk WP Badan 30 April, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Juni.

Dwi menambahkan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau secara elektronik melalui situs pajak.go.id bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik (Sertel).

Berdasarkan Pasal 14 PMK 243/2014 stdd PMK 9/2018, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan di sampaikan ke KPP dengan melampirkan dokumen berikut :

1. Perhitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang. 2. Laporan Keuangan sementara 3. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Baca Juga: Per Februari, Penerimaan Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Rp 1,67 T

"Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan, maka tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan selama tidak melewati batas waktu perpanjangan," terang Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi