KONTAN.CO.ID - Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metrojaya) mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memaksa melintas di jalur sepeda. Pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggar di jalur sepeda ini mulai efektif pada Senin (25/11). Bagi Anda pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak mau terkena tilang di jalur sepeda, hendaknya memperhatikan betul dimana saja lintasan jalur sepeda di Jakarta. Sebab jalur sepeda di Jakarta tidak memiliki pembatas khusus, hanya diberikan marka dengan warna cat hijau. Karena itu jika tidak waspada, maka pengendara kendaraan bermotor bisa melanggar aturan dan terkena tilang oleh petugas kepolisian.
Hindari tilang, pengendara motor dan mobil inilah jalur sepeda di Jakarta
KONTAN.CO.ID - Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metrojaya) mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memaksa melintas di jalur sepeda. Pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggar di jalur sepeda ini mulai efektif pada Senin (25/11). Bagi Anda pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak mau terkena tilang di jalur sepeda, hendaknya memperhatikan betul dimana saja lintasan jalur sepeda di Jakarta. Sebab jalur sepeda di Jakarta tidak memiliki pembatas khusus, hanya diberikan marka dengan warna cat hijau. Karena itu jika tidak waspada, maka pengendara kendaraan bermotor bisa melanggar aturan dan terkena tilang oleh petugas kepolisian.