JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para pengusaha berharap revisi aturan ini akan lebih fokus pada pembenahan internal KPPU dan mengindari tumpang tindih aturan. Pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Franciscus Welirang mengatakan, pembenahan KPPU perlu dilakukan terhadap tiga bagian. Pertama, sumber daya manusia, kedua, anggaran. Ketiga standar penilaian atawa key performance indicator. Menurut Franky, selama ini organisasi KPPU masih lemah. Alhasil,sumber daya manusia pemeriksaan atas kegiatan usaha yang ada di Indonesia jadi tidak optimal. Selain itu, perlu ada penetapan standar penilaian yang jelas atas kinerja KPPU.
Menurut Franky, prestasi KPPU seharusnya dinilai dari banyaknya perusahaan yang patuh terhadap aturan persaingan usaha yang sehat, bukan dari banyaknya kasus yang diperiksa. Sebab, "(Kalau prestasi diukur dari jumlah kasus yang diperiksa), alhasil, KPPU akan terus mencari-cari (kasus) dan menghukum (pengusaha). Kondisi ini akan mematikan perekonomian," jelas Franky, belum lama ini. Selain memperkuat KPPU, Franky bilang revisi UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga harus memperhatikan beleid yang lain seperti UU Perdagangan. Sebab, kata Franky dua kebijakan itu tumpang tindih lantaran di UU Perdagangan diatur dan boleh pengaturan harga. Sedangkan pengaturan harga dilarang di UU Larangan Monopoli.