JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para pengusaha berharap revisi aturan ini akan lebih fokus pada pembenahan internal KPPU dan mengindari tumpang tindih aturan. Pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Franciscus Welirang mengatakan, pembenahan KPPU perlu dilakukan terhadap tiga bagian. Pertama, sumber daya manusia, kedua, anggaran. Ketiga standar penilaian atawa key performance indicator. Menurut Franky, selama ini organisasi KPPU masih lemah. Alhasil,sumber daya manusia pemeriksaan atas kegiatan usaha yang ada di Indonesia jadi tidak optimal. Selain itu, perlu ada penetapan standar penilaian yang jelas atas kinerja KPPU.
Hindari tumpang tindih aturan anti monopoli
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para pengusaha berharap revisi aturan ini akan lebih fokus pada pembenahan internal KPPU dan mengindari tumpang tindih aturan. Pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Franciscus Welirang mengatakan, pembenahan KPPU perlu dilakukan terhadap tiga bagian. Pertama, sumber daya manusia, kedua, anggaran. Ketiga standar penilaian atawa key performance indicator. Menurut Franky, selama ini organisasi KPPU masih lemah. Alhasil,sumber daya manusia pemeriksaan atas kegiatan usaha yang ada di Indonesia jadi tidak optimal. Selain itu, perlu ada penetapan standar penilaian yang jelas atas kinerja KPPU.