KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus bertambah dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembebasan bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam rangka penanganan Covid-19 per 13 Juli 2020 telah mencapai Rp 1,5 triliun. “Hingga 13 Juli 2020 ini realisasi pemberian fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI mencapai Rp 1,5 triliun,” kata Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kapabean DJBCdalam konferensi daring, Kamis (16/7).
Hingga 13 Juli, realisasi fasilitas bea masuk untuk tangani Covid-19 capai Rp 1,5 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus bertambah dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembebasan bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam rangka penanganan Covid-19 per 13 Juli 2020 telah mencapai Rp 1,5 triliun. “Hingga 13 Juli 2020 ini realisasi pemberian fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI mencapai Rp 1,5 triliun,” kata Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kapabean DJBCdalam konferensi daring, Kamis (16/7).