KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp 9,1 triliun. Data tersebut dihimpun sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dari total laporan yang masuk, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 436,88 miliar.
Hingga 14 Januari 2026, Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan (Scam) Rp 9,1 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp 9,1 triliun. Data tersebut dihimpun sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dari total laporan yang masuk, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 436,88 miliar.