Hingga 16 Agustus, ada 77.090 kasus suspek virus corona di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suspek di Indonesia terkait Covid-19 pada Minggu (16/8) mencapai 77.090 orang. Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu sore. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP). 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (16/8): 139.549 kasus, 93.103 sembuh, 6.150 meninggal


Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. 

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 

Adapun, hingga Minggu sore, terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 2.081 kasus. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 139.549 kasus. 

Dalam data yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 1.782 orang, sehingga totalnya hingga saat ini menjadi 93.103 orang. 

Baca Juga: Sesak napas sepulang dari Jakarta, wakil bupati Way Kanan meninggal karena Covid-19

Kemudian, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 79 orang. Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 6.150 orang. 

Lebih lanjut, tercatat 482 kabupaten/kota di 34 provinsi telah terdampak. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga 16 Agustus, Ada 77.090 Kasus Suspek Covid-19 di Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi