KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (16/3), Tax Amnesty telah diikuti oleh 23.633 wajib pajak dengan 26.672 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 3,28 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 31,75 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 27,73 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,03 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,98 triliun.
Hingga 16 Maret 2022 Kemenkeu Terima Rp 3,28 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (16/3), Tax Amnesty telah diikuti oleh 23.633 wajib pajak dengan 26.672 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 3,28 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 31,75 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 27,73 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,03 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,98 triliun.