KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (17/5), tax amnesty telah diikuti oleh 44.293 wajib pajak dengan 51.185 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,76 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 86,82 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 74,94 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,77 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,10 triliun.
Hingga 17 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 8,76 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (17/5), tax amnesty telah diikuti oleh 44.293 wajib pajak dengan 51.185 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,76 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 86,82 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 74,94 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,77 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,10 triliun.