Hingga 17 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 8,76 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (17/5), tax amnesty telah diikuti oleh 44.293 wajib pajak dengan 51.185 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,76 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 86,82 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 74,94 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,77 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,10 triliun.


Baca Juga: Mobilitas Membaik, Masyarakat Makin Yakin terhadap Kondisi Ekonomi

Peserta tax amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan tax amnesty II akan berakhir akhir Juni mendatang.

Baca Juga: Tarif PPN Naik, Penerimaan PPN Diproyeksi Capai Rp 549,03 Triliun Hingga Akhir 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat