KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 per 19 Agustus mencapai Rp 4,75 triliun atau 62,6% dari pagu sebesar Rp 7,51 triliun. "Jadi sejak Januari hingga Juli sudah dibayarkan Rp 4,755 triliun dari pagu yang ada, dengan jumlah faskes 21.000 lebih dan jumlah nakes 679.215," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari, dalam konferensi pers, Jumat (20/8). Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 mengatur fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setiap bulan harus mengajukan pembayaran insentif secara tepat waktu. Dimana batas pengajuan insentif ialah setiap tanggal 15 setiap bulannya.
Hingga 19 Agustus, realisasi pembayaran insentif nakes 2021 capai Rp 4,75 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 per 19 Agustus mencapai Rp 4,75 triliun atau 62,6% dari pagu sebesar Rp 7,51 triliun. "Jadi sejak Januari hingga Juli sudah dibayarkan Rp 4,755 triliun dari pagu yang ada, dengan jumlah faskes 21.000 lebih dan jumlah nakes 679.215," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari, dalam konferensi pers, Jumat (20/8). Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 mengatur fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setiap bulan harus mengajukan pembayaran insentif secara tepat waktu. Dimana batas pengajuan insentif ialah setiap tanggal 15 setiap bulannya.