KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah setiap harinya. Hingga Kamis (19/5), program Tax Amnesty telah diikuti oleh 42.851 wajib pajak dengan 53.089 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,05 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 89,65 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 77,44 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,9 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,29 triliun.
Hingga 19 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 9,05 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah setiap harinya. Hingga Kamis (19/5), program Tax Amnesty telah diikuti oleh 42.851 wajib pajak dengan 53.089 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,05 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 89,65 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 77,44 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,9 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,29 triliun.