Hingga 2 Mei, Pemerintah Salurkan Bansos Korban Bencana Alam Rp 13 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah telah menyalurkan program Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) senilai Rp 13 Miliar sampai dengan 2 Mei 2023.

Anggaran tersebut disalurkan melalui KPPN Jakarta VII kepada Kementerian Sosial c.q Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

"Bencana alam dapat menimbulkan guncangan dan kerentanan sosial. Karenanya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak," dikutip dari unggahan instagram @ditjenperbendaharaan, Rabu (10/5).


Baca Juga: Bank Dunia: Bansos Lebih Efektif Tekan Kemiskinan Ketimbang Subsidi BBM

Untuk diketahui, program PSKBA tersebut terdiri atas dua bantuan, yaitu bantuan logistik dan bantuan santunan korban bencana dalam bentuk uang.

Khusus bantuan santunan akan disalurkan melalui rekening bank penyalur dan langsung ke rekening penerima korban bencana.

Dengan adanya program PSKBA ini, diharapkan dapat membantu menanggulangi guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana alam di seluruh Indonesia seperti bencana alam tanah longsor di Natuna, Kepulauan Riau, kemudian banjir di Subang, Jawa Barat, serta angin puting beliung di Jember, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi