KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah telah menyalurkan program Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) senilai Rp 13 Miliar sampai dengan 2 Mei 2023. Anggaran tersebut disalurkan melalui KPPN Jakarta VII kepada Kementerian Sosial c.q Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. "Bencana alam dapat menimbulkan guncangan dan kerentanan sosial. Karenanya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak," dikutip dari unggahan instagram @ditjenperbendaharaan, Rabu (10/5).
Hingga 2 Mei, Pemerintah Salurkan Bansos Korban Bencana Alam Rp 13 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah telah menyalurkan program Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) senilai Rp 13 Miliar sampai dengan 2 Mei 2023. Anggaran tersebut disalurkan melalui KPPN Jakarta VII kepada Kementerian Sosial c.q Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. "Bencana alam dapat menimbulkan guncangan dan kerentanan sosial. Karenanya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak," dikutip dari unggahan instagram @ditjenperbendaharaan, Rabu (10/5).