Hingga 20 Mei 2022, DJKN Telah Berikan Keringanan Utang Kepada 348 BKPN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil di tahun 2022.

Program keringanan utang tahun 2022 ini dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, debitur kecil dalam kategori program keringanan utang yang dimaksud adalah debitur dengan kriteria yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit sebanyak Rp 5 miliar.


Selain itu, kriteria lainnya adalah debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 Juta. Dan terakhir adalah debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

“Jadi ini kita memberikan keringanannya kepada kriteria tersebut,” ujar Encep dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (23/5).

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara Telah Capai Rp 1,93 Triliun

Encep menambahkan, debitur yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panita Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Lebih lanjut Encep menyampaikan, DJKN telah melakukan pemetaan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang. Berdasarkan data paparannya, sebanyak 32.587 debitur dapat mengikuti program keringanan utang pada tahun 2022 dengan nilai piutang sebesar Rp 1,29 triliun.

Adapun potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 M.

Hingga 20 Mei 2022, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 348 BKPN dengan total Rp 2,19 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 9,4 miliar.

Baca Juga: Lelang Aset Tommy Soeharto, Pemerintah Turunkan Nilai Limit dan Uang Jaminan

“Sampai Mei ini ada 348 debitur membayar Rp 2,19 miliar. Hutangnya itu 9,4 miliar. Jadi membayar 2,19 aja sudah lunas karena dengan keringanan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli