KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil di tahun 2022. Program keringanan utang tahun 2022 ini dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, debitur kecil dalam kategori program keringanan utang yang dimaksud adalah debitur dengan kriteria yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit sebanyak Rp 5 miliar.
Hingga 20 Mei 2022, DJKN Telah Berikan Keringanan Utang Kepada 348 BKPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil di tahun 2022. Program keringanan utang tahun 2022 ini dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, debitur kecil dalam kategori program keringanan utang yang dimaksud adalah debitur dengan kriteria yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit sebanyak Rp 5 miliar.