KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, selama kurun waktu tahun 2015–2020, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) telah berhasil memenangkan 28 gugatan melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan. Siti menyebut, dari 28 gugatan tersebut, 13 gugatan telah inkracht. “Nilai putusan (ganti rugi dan tindakan tertentu) Rp 19,8 triliun dan yang belum dieksekusi Rp 19,3 triliun,” kata Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (1/2). Siti mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar proses eksekusi putusan segera dilakukan. Yakni dengan berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri yang melakukan eksekusi putusan. “Dalam proses di luar pengadilan, ganti rugi dibayar langsung ke rekening negara Rp 140,44 miliar dan melalui pengadilan Rp 128,14 miliar,” ujar dia.
Hingga 2020, nilai putusan kasus perusakan lingkungan mencapai Rp 19,8 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, selama kurun waktu tahun 2015–2020, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) telah berhasil memenangkan 28 gugatan melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan. Siti menyebut, dari 28 gugatan tersebut, 13 gugatan telah inkracht. “Nilai putusan (ganti rugi dan tindakan tertentu) Rp 19,8 triliun dan yang belum dieksekusi Rp 19,3 triliun,” kata Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (1/2). Siti mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar proses eksekusi putusan segera dilakukan. Yakni dengan berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri yang melakukan eksekusi putusan. “Dalam proses di luar pengadilan, ganti rugi dibayar langsung ke rekening negara Rp 140,44 miliar dan melalui pengadilan Rp 128,14 miliar,” ujar dia.