JAKARTA. Pemerintah akhirnya menuntaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi. Revisi tersebut tertuang dalam PP Nomor 100 Tahun 2013. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PP Nomor 100/2013 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Desember 2013. PP ini sekaligus menggugurkan pemberlakuan pajak bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana sebesar 15% yang semula diterapkan awal 2014. Dus, tahun ini, pajak bunga obligasi itu tetap dipungut pajak 5%, sama seperti sebelumnya. "Ini berlaku mulai 2 Januari 2014," jelas dia, Kamis (2/1). Nurhaida bilang, insentif pajak ini diperpanjang dengan pertimbangan industri reksadana masih memerlukan dukungan. Apabila pungutan pajak ditetapkan 15% pada tahun ini, pihaknya khawatir industri reksadana akan kehilangan daya tarik. Sebab, investor harus menanggung biaya tinggi.
Hingga 2020, pajak reksadana tetap 5%
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menuntaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi. Revisi tersebut tertuang dalam PP Nomor 100 Tahun 2013. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PP Nomor 100/2013 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Desember 2013. PP ini sekaligus menggugurkan pemberlakuan pajak bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana sebesar 15% yang semula diterapkan awal 2014. Dus, tahun ini, pajak bunga obligasi itu tetap dipungut pajak 5%, sama seperti sebelumnya. "Ini berlaku mulai 2 Januari 2014," jelas dia, Kamis (2/1). Nurhaida bilang, insentif pajak ini diperpanjang dengan pertimbangan industri reksadana masih memerlukan dukungan. Apabila pungutan pajak ditetapkan 15% pada tahun ini, pihaknya khawatir industri reksadana akan kehilangan daya tarik. Sebab, investor harus menanggung biaya tinggi.