KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan simpanan kepada nasabah mencapai Rp 1,75 triliun dari periode 2005 hingga 2023. Namun, angka tersebut tidak termasuk simpanan yang dianggap tidak layak bayar oleh LPS. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan simpanan tersebut berasal dari 119 bank yang telah diresolusi oleh LPS pada periode yang sama. Secara rinci, ada satu bank umum dan 118 BPR/S. “Termasuk 105 BPR dan 13 BPRS,” ujar Lana, Selasa (20/6).
Hingga 2023, LPS Telah Membayar Simpanan Layak Bayar Senilai Rp 1,75 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan simpanan kepada nasabah mencapai Rp 1,75 triliun dari periode 2005 hingga 2023. Namun, angka tersebut tidak termasuk simpanan yang dianggap tidak layak bayar oleh LPS. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan simpanan tersebut berasal dari 119 bank yang telah diresolusi oleh LPS pada periode yang sama. Secara rinci, ada satu bank umum dan 118 BPR/S. “Termasuk 105 BPR dan 13 BPRS,” ujar Lana, Selasa (20/6).