Hingga 2024, BP Tapera Kembalikan Tabungan Perumahan Sebesar Rp 4,2 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 Triliun sejak awal beroperasi hingga tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menanggapi adanya pemberitaan di media terkait temuan BPK tentang 124.960 pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar pada tahun 2021.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK“, ujar Heru dalam keterangan resmi Selasa (4/6).


Baca Juga: BPK Selamatkan Uang Negara Rp 136,88 Triliun Hasil Pemeriksaan 2005 Hingga 2023

Menurut Heru, sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. 

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” jelas Heru.

Adapun untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, di antaranya NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.

Kemudian, NIP yang terintegrasi dengan BKN dan Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data. 

Baca Juga: Tapera Dinilai Tumpang Tindih dengan Progam MLT, Begini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itu, menghimbau kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. 

"Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi