KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan, jumlah kasus suspek Covid-19 di Indonesia, Sabtu (22/8/2020), mencapai 75.457 orang. Data tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 melalui rilis data, Sabtu sore. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP). Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Hingga 22 Agustus 2020, jumlah kasus suspek Covid-19 di Indonesia capai 75.457 orang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan, jumlah kasus suspek Covid-19 di Indonesia, Sabtu (22/8/2020), mencapai 75.457 orang. Data tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 melalui rilis data, Sabtu sore. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP). Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.