KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (22/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 39.213 wajib pajak dengan 45.052 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 7,10 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 69,95 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 60,20 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5,20 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,54 triliun.
Hingga 22 April 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 7,10 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (22/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 39.213 wajib pajak dengan 45.052 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 7,10 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 69,95 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 60,20 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5,20 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,54 triliun.