Hingga 22 Februari, Sebanyak 3,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, baru sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga Selasa (22/2).  

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memaparkan, sebanyak 3,1 juta SPT Tahunan disampaikan wajib pajak orang pribadi hampir sebanyak 100.000 wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunannya.

“Untuk mengoptimalkan, kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal waktu. PPh Badan di April, kami harapkan akan lebih cepat,” tutur Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2).


Suryo menyampaikan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur, bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Awal Februari Masih Mini

Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

“Kami juga akan terus mendorong agar pelaporan SPT lebih awal waktu, salah satunya dengan mengirimkan e-mail blast untuk mengingatkan, paling tidak kalau seandainya memasukkan SPT lebih awal,” jelas Suryo.

Disamping itu, pihaknya juga juga melakukan sejumlah kampanye, program edukasi, dan membuat kelas pajak di hampir seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi