KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, baru sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga Selasa (22/2). Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memaparkan, sebanyak 3,1 juta SPT Tahunan disampaikan wajib pajak orang pribadi hampir sebanyak 100.000 wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunannya. “Untuk mengoptimalkan, kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal waktu. PPh Badan di April, kami harapkan akan lebih cepat,” tutur Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2).
Suryo menyampaikan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur, bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Awal Februari Masih Mini