KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur terdampak pandemi Covid-19 sudah mencapai Rp 695,34 triliun hingga 22 Juni 2020. Restrukturisasi kredit itu diberikan kepada 6,35 juta debitur. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), realisasi restrukturisasi kredit untuk debitur di segmen UMKM mencapai 5,19 juta dengan nilai sebesar Rp 307,83 triliun. Sementara restrukturisasi untuk non-UMKM dilakukan kepada 1,16 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 387,51 triliun. Restrukturisasi kredit sejauh ini dilakukan oleh 100 bank. Sementara yang berpotensi melakukan restrukturisasi kredit menurut data OJK mencapai 102 bank dengan outstanding kredit Rp 1.373,6 triliun dengan jumlah debitur 15,12 juta.
Hingga 22 Juni, restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 695,34 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur terdampak pandemi Covid-19 sudah mencapai Rp 695,34 triliun hingga 22 Juni 2020. Restrukturisasi kredit itu diberikan kepada 6,35 juta debitur. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), realisasi restrukturisasi kredit untuk debitur di segmen UMKM mencapai 5,19 juta dengan nilai sebesar Rp 307,83 triliun. Sementara restrukturisasi untuk non-UMKM dilakukan kepada 1,16 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 387,51 triliun. Restrukturisasi kredit sejauh ini dilakukan oleh 100 bank. Sementara yang berpotensi melakukan restrukturisasi kredit menurut data OJK mencapai 102 bank dengan outstanding kredit Rp 1.373,6 triliun dengan jumlah debitur 15,12 juta.