KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (24/3), Tax Amnesty telah diikuti oleh 27.548 wajib pajak dengan 31.313 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,12 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 40,15 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 34,99 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,68 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 2,47 triliun.
Hingga 24 Maret 2022 Kemenkeu Terima PPh Rp 4,12 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (24/3), Tax Amnesty telah diikuti oleh 27.548 wajib pajak dengan 31.313 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,12 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 40,15 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 34,99 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,68 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 2,47 triliun.