Hingga 24 Maret 2022 Kemenkeu Terima PPh Rp 4,12 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (24/3), Tax Amnesty telah diikuti oleh 27.548 wajib pajak dengan 31.313 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,12 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 40,15 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 34,99 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,68 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 2,47 triliun.


Baca Juga: Efek Penerapan Pajak Karbon Hanya Bersifat Sementara

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari empat bulan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi