KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (25/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 39.788 wajib pajak dengan 45.731 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 7,22 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 71,18 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 61,20 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5,35 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,62 triliun.
Hingga 25 April 2022, Kemenkeu Terima Rp 7,22 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (25/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 39.788 wajib pajak dengan 45.731 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 7,22 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 71,18 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 61,20 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5,35 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,62 triliun.