KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (25/3) pagi, Tax Amnesty telah diikuti oleh 28.215 wajib pajak dengan 32.078 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,32 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 42,38 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 36,97 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,75 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 2,66 triliun.
Hingga 25 Maret 2022, Kemenkeu Telah Kantongi Rp 4,32 Triliun dari Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (25/3) pagi, Tax Amnesty telah diikuti oleh 28.215 wajib pajak dengan 32.078 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,32 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 42,38 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 36,97 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,75 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 2,66 triliun.