KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (26/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 40.141 wajib pajak dengan 46.159 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 7,35 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 72,51 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 62,43 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5,39 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,67 triliun.
Hingga 26 April 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 7,35 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (26/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 40.141 wajib pajak dengan 46.159 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 7,35 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 72,51 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 62,43 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5,39 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,67 triliun.