KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak pandemi corona (Covid-19) terhadap perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance sejak Maret 2020. Seiring waktu, nilai pengajuan restrukturisasi menunjukkan tren penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Hingga 28 Juli 2020, nilai outstanding restrukturisasi multifinance mencapai Rp 151,01 triliun. Baca Juga: Adira Finance restrukturisasi sepertiga portofolio pembiayaan sebesar Rp 17,4 triliun
Hingga 28 Juli, restrukturisasi kredit multifinance tembus Rp 151,01 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak pandemi corona (Covid-19) terhadap perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance sejak Maret 2020. Seiring waktu, nilai pengajuan restrukturisasi menunjukkan tren penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Hingga 28 Juli 2020, nilai outstanding restrukturisasi multifinance mencapai Rp 151,01 triliun. Baca Juga: Adira Finance restrukturisasi sepertiga portofolio pembiayaan sebesar Rp 17,4 triliun