KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat, ada 360 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) hingga 31 Juli 2022. Direktur Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, Untung Basuki, mengatakan bahwa KITE merupakan fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor. "Di Indonesia ada 360 penerima (KITE). Ini adalah perusahaan yang sudah melakukan ekspor. Jadi dia mengimpor bahan baku kemudian diolah lalu diekspor," ujar Untung dalam Press Tour Ditjen Bea Cukai, Rabu (10/8).
Hingga 31 Juli 2022, Terdapat 360 Perusahaan Terima Fasilitas KITE
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat, ada 360 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) hingga 31 Juli 2022. Direktur Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, Untung Basuki, mengatakan bahwa KITE merupakan fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor. "Di Indonesia ada 360 penerima (KITE). Ini adalah perusahaan yang sudah melakukan ekspor. Jadi dia mengimpor bahan baku kemudian diolah lalu diekspor," ujar Untung dalam Press Tour Ditjen Bea Cukai, Rabu (10/8).