Hingga 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo Telah Memblokir 886.719 Konten Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs dan puluhan aplikasi judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, secara spesifik, sejak ia dilantik sebagai menteri, Kemkominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online.

Sementara itu, sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 886.719 konten perjudian online.

“Jadi rata-rata setiap harinya kami melakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online,” ujar Budi dalam Konferensi Pers, Selasa (8/8).


Secara spesifik, Budi mengatakan, sejak ia dilantik sebagai menteri, Kemenkominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online.

Baca Juga: 2 Modus Konten Judi Online Menurut Kominfo

“Kami menyadari upaya-upaya yang saya sebutkan belum menuntaskan permasalahan perjudian online karena setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan bulan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple store dan Google play store,” tandas dia.

Oleh karena itu, Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) akan  meningkatkan kecepatan dalam menangani konten yang mengandung muatan perjudian, serta mencari informasi se-komprehensif mungkin untuk mendukung upaya penegakan hukum melalui aparat kepolisian.

Sebagai langkah konkret, Budi bilang akan segera berkoordinasi dengan Kapolri  untuk melakukan proses penindakan hukum pelaku perjudian online, baik developer (pengembang), bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan, maupun pihak-pihak di belakang aktivitas perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Ia juga menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung langkah tersebut dengan melakukan pemantauan dan pelaporan kepada Kemkominfo maupun pihak kepolisian apabila menemukan konten judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi