KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realiasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) hingga 7 Mei 2025 telah mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa. Melalui program tersebut, penerima bantuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), termasuk bila perlu rawat inap di kamar kelas III di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Pemerintah juga menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan kurang mampu melalui program PBIJK. Program ini telah berjalan di seluruh wilayah Indonesia," dikutip dari unggahan instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (18/5).
Hingga 7 Mei 2025, Pemerintah Tanggung Rp 15,4 Triliun Iuran JKN Masyarakat Miskin
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realiasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) hingga 7 Mei 2025 telah mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa. Melalui program tersebut, penerima bantuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), termasuk bila perlu rawat inap di kamar kelas III di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Pemerintah juga menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan kurang mampu melalui program PBIJK. Program ini telah berjalan di seluruh wilayah Indonesia," dikutip dari unggahan instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (18/5).